Perkawinan Beda Agama, Bolehkah ?
Perkawinan beda agama ?
Cinta itu buta tidak mengenal
siapa dia, dari mana dia itulah cinta. Akan tetapi dalam percintaan kita harus
memiliki indikator tersendiri dalam memilih pasangan kita terlebih mencari
seorang kekasih untuk dijadikan sebagai seorang istri. Banyak yang berkata
bahwa perbedaan itu indah, memang indah tapi kalau kita memiliki perbedaan yang
terjadi dalam rumah tangga misalnya. Tentu ini sangat mengganggu bukan ? ketika
di awal sudah berkomitmen dengan sang suami atau istri bisa menjalani perbedaan
dengan baik akan tetapi pasca menikah perbedaan tersebut menjadi sulit sekali
untuk dijalani terlebih jika nanti sudah memiliki anak. Bukankah begitu ?
disini kita akan bahas mengenai cinta beda agama kita akan lihat dari sudut
HAM, dan Agama.
Perkawinan beda Agama dalam hal HAM ?
Memiliki cinta dan kepada
siapapun anda bercinta itu memang urusan pribadi anda yang tak bisa dintervensi
oleh siapapun karna itu bersifat pribadi. Hak asasi ini bukan berarti kita
membebaskan dari semua hal yang kita inginkan dengan alasan sebuah HAK. Tentu ada
batasan yang harus diperhatikan. Kalau kita lihat aturan mengenai Perkawinan
yang diatur dalam
UU
No.1/1974 Tentang
Perkawinan mengatur dengan jelas
bahwa PERKAWINAN ADALAH
SAH JIKA DILAKUKAN MENURUT HUKUM MASING-MASING AGAMANYA & KEPERCAYAANNYA. Sekarang kita lihat pada BAB XA “HAK ASASI
MANUSIA PASAL 28B (ayat 1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Dari kedua UU diatas tentu ini sudah jelas sekali
bahwa perkawinan beda agama itu dilarang. Pertama Pasal 28 B menyatakan bahwa
setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Kita focus pada kalimat
perkawinan yang sah di dalam Pasal 28B. sekarang kita lihat dalam UU No. 1 tahun
2974 tentang perkawinan. Bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang
dilakukan menurut Hukum Masing-masing Agamanya dan kepercayaannya. Lalu bagaimana menurut ISLAM itu
sendiri akan hal ini ? kita lihat di surat Al-Baqarah ayat 221 yang artinya :
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah : 221).
Dari ayat diats juga sudah jelas, bahwa Agama Islam
melarang adanya perkawinan beda agama. Ketika seseorang memaksakan untuk tetap
melakukan hal ini tentu akan ada dampak negatifnya yakni :
1. Melahirkan keturunan yang
tidak jelas nasabnya
Karena pernikahan beda agama tidak sah menurut hukum
Islam, maka keturunan yang terlahir dari pasangan tersebut disebut anak garis
ibu, artinya dia terputus nasabnya dari bapaknya yang memproses secara
biologis. Jika kemudian terlahir anak perempuan dari pernikahan mereka,
kemudian anak perempuan ini beragama islam sedangkan bapaknya beragama lain,
maka dia tidak bisa diwalikan oleh bapak. Apabila dipaksakan bapak biologisnya
menjadi wali nikah, maka pernikahan anak tersebut tidak sah. Dan pernikahan
yang tidak hanya akan sah melahirkan hubungan suami istri yang tidak sah alias
zina.
2. Terputusnya hak waris
Dalam agama Islam, salah satu penyebab seseorang
tidak bisa mendapatkan harta waris (terputus hak warisnya) yaitu perbedaan
agama antara pewaris dan ahli waris. Hal ini bisa saja menimbulkan konflik
(perebutan harta waris) yang berkepanjangan jika terdapat beberapa ahli waris
yang berbeda agama dalam sebuah keluarga.
3. Membuat ketidakpastian
dalam memilih agama
Karena biasanya orangtua yang berbeda agama
cenderung memberikan kebebasan memilih agama kepada anak-anaknya. Kebebasan ini
justru sebenarnya akan menjadi beban psikologis terhadap anak-anak mereka,
sebab :
1. Seorang anak yang belum mencapai kematangan
berfikir dan tidak memiliki wawasan keagamaan, sesungguhnya akan membuat mereka
bingung dalam menentukan pilihan agamanya. Hal inilah yang kemudian membuat
mereka hidup dalam ketidakpastian dan akan selalu diliputi keragu-raguan.
2. Beban psikologis besar juga akan dirasakan oleh
anak dari pasangan berbeda agama ini ketika mereka mempertimbangkan perasaan
salah satu dari orangtuanya, apakah akan ikut agama bapak atau ibu. Hal ini
tidak bisa dianggap remeh sekalipun orangtua memberi kebebasan, tetap anak akan
merasakan kebimbangan dalam menentukan pilihannya.
3. Yang paling dikhawatirkan adalah, karena selalu
diliputi kebingungan dan ketidakpastian pada akhirnya anak-anak mereka masa
bodo terhadap agama, mereka memilih hidup bebas seperti orang yang tidak
beragama. ( http://kuakalideres.blogspot.com/2010/02/seiring-dengan-kemajuan-zaman.html)
Itulah seputar topic kita hari ini, semoga
bermanfaat untuk anda. Bila ada pertanyaan terkait masalah ini bisa comment
disini. Mari kita diskusikan ini secara bersama.
tapi kenapa masih banyak yang nikah beda agama ya?
ReplyDeletePada dasarnya bahwa pernikahan yang sah itu harus sesuai dengan UU No.1 Tahun 1994 pasal 2. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang sesuai dengan agamanya masing-masing. Kalau anda tanya kenapa masih banyak ? 1. Melakukan perkawinan di negara tentangga. Di indonesia tentu sudah jelas adanya larangan terkait dengan Perkawinan Beda Agama. Nah, Kalau di negara tetangga tidak megatur tentang Perkawinan Beda Agama dengan alasan Atas Dasar HAM. Jadi, Banyak masyrakat indonesia yang terkadang kalau mau nikah beda agama mesti ke negara tentangga dulu untuk melakukan perkawinan beda agama Seperti : Titi Kamal dengan Cristian Sugiono dll.
Delete