Perkawinan Beda Agama, Bolehkah ?


Perkawinan beda agama ?
Cinta itu buta tidak mengenal siapa dia, dari mana dia itulah cinta. Akan tetapi dalam percintaan kita harus memiliki indikator tersendiri dalam memilih pasangan kita terlebih mencari seorang kekasih untuk dijadikan sebagai seorang istri. Banyak yang berkata bahwa perbedaan itu indah, memang indah tapi kalau kita memiliki perbedaan yang terjadi dalam rumah tangga misalnya. Tentu ini sangat mengganggu bukan ? ketika di awal sudah berkomitmen dengan sang suami atau istri bisa menjalani perbedaan dengan baik akan tetapi pasca menikah perbedaan tersebut menjadi sulit sekali untuk dijalani terlebih jika nanti sudah memiliki anak. Bukankah begitu ? disini kita akan bahas mengenai cinta beda agama kita akan lihat dari sudut HAM, dan Agama.


Perkawinan beda Agama dalam hal HAM ?

Memiliki cinta dan kepada siapapun anda bercinta itu memang urusan pribadi anda yang tak bisa dintervensi oleh siapapun karna itu bersifat pribadi. Hak asasi ini bukan berarti kita membebaskan dari semua hal yang kita inginkan dengan alasan sebuah HAK. Tentu ada batasan yang harus diperhatikan. Kalau kita lihat aturan mengenai Perkawinan yang diatur dalam
UU No.1/1974 Tentang Perkawinan mengatur dengan jelas bahwa PERKAWINAN ADALAH SAH JIKA DILAKUKAN MENURUT HUKUM MASING-MASING AGAMANYA & KEPERCAYAANNYA. Sekarang kita lihat pada BAB XA “HAK ASASI MANUSIA PASAL 28B (ayat 1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Dari kedua UU diatas tentu ini sudah jelas sekali bahwa perkawinan beda agama itu dilarang. Pertama Pasal 28 B menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Kita focus pada kalimat perkawinan yang sah di dalam Pasal 28B. sekarang kita lihat dalam UU No. 1 tahun 2974 tentang perkawinan. Bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut Hukum Masing-masing Agamanya dan kepercayaannya. Lalu bagaimana menurut ISLAM itu sendiri akan hal ini ? kita lihat di surat Al-Baqarah ayat 221 yang artinya :

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah : 221).

Dari ayat diats juga sudah jelas, bahwa Agama Islam melarang adanya perkawinan beda agama. Ketika seseorang memaksakan untuk tetap melakukan hal ini tentu akan ada dampak negatifnya yakni :

1. Melahirkan keturunan yang tidak jelas nasabnya
Karena pernikahan beda agama tidak sah menurut hukum Islam, maka keturunan yang terlahir dari pasangan tersebut disebut anak garis ibu, artinya dia terputus nasabnya dari bapaknya yang memproses secara biologis. Jika kemudian terlahir anak perempuan dari pernikahan mereka, kemudian anak perempuan ini beragama islam sedangkan bapaknya beragama lain, maka dia tidak bisa diwalikan oleh bapak. Apabila dipaksakan bapak biologisnya menjadi wali nikah, maka pernikahan anak tersebut tidak sah. Dan pernikahan yang tidak hanya akan sah melahirkan hubungan suami istri yang tidak sah alias zina.

2. Terputusnya hak waris
Dalam agama Islam, salah satu penyebab seseorang tidak bisa mendapatkan harta waris (terputus hak warisnya) yaitu perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris. Hal ini bisa saja menimbulkan konflik (perebutan harta waris) yang berkepanjangan jika terdapat beberapa ahli waris yang berbeda agama dalam sebuah keluarga.

3. Membuat ketidakpastian dalam memilih agama
Karena biasanya orangtua yang berbeda agama cenderung memberikan kebebasan memilih agama kepada anak-anaknya. Kebebasan ini justru sebenarnya akan menjadi beban psikologis terhadap anak-anak mereka, sebab :
1. Seorang anak yang belum mencapai kematangan berfikir dan tidak memiliki wawasan keagamaan, sesungguhnya akan membuat mereka bingung dalam menentukan pilihan agamanya. Hal inilah yang kemudian membuat mereka hidup dalam ketidakpastian dan akan selalu diliputi keragu-raguan.
2. Beban psikologis besar juga akan dirasakan oleh anak dari pasangan berbeda agama ini ketika mereka mempertimbangkan perasaan salah satu dari orangtuanya, apakah akan ikut agama bapak atau ibu. Hal ini tidak bisa dianggap remeh sekalipun orangtua memberi kebebasan, tetap anak akan merasakan kebimbangan dalam menentukan pilihannya.
3. Yang paling dikhawatirkan adalah, karena selalu diliputi kebingungan dan ketidakpastian pada akhirnya anak-anak mereka masa bodo terhadap agama, mereka memilih hidup bebas seperti orang yang tidak beragama. (http://kuakalideres.blogspot.com/2010/02/seiring-dengan-kemajuan-zaman.html)


Itulah seputar topic kita hari ini, semoga bermanfaat untuk anda. Bila ada pertanyaan terkait masalah ini bisa comment disini. Mari kita diskusikan ini secara bersama. 

2 comments:

  1. tapi kenapa masih banyak yang nikah beda agama ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pada dasarnya bahwa pernikahan yang sah itu harus sesuai dengan UU No.1 Tahun 1994 pasal 2. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang sesuai dengan agamanya masing-masing. Kalau anda tanya kenapa masih banyak ? 1. Melakukan perkawinan di negara tentangga. Di indonesia tentu sudah jelas adanya larangan terkait dengan Perkawinan Beda Agama. Nah, Kalau di negara tetangga tidak megatur tentang Perkawinan Beda Agama dengan alasan Atas Dasar HAM. Jadi, Banyak masyrakat indonesia yang terkadang kalau mau nikah beda agama mesti ke negara tentangga dulu untuk melakukan perkawinan beda agama Seperti : Titi Kamal dengan Cristian Sugiono dll.

      Delete

Powered by Blogger.