Yakin, Nikah diusia Muda?
Massa percintaan diusia muda tentu begitu indah. Saling menyangi satu sama lain dan begitu banyak harapan-harapan untuk tetap bersama selamanya hingga akhirnya merealisasikannya dengan sebuah ikatan pernikahan. Menikah di usia muda tentu tidak ada salahnya, tidak ada larangnya untuk memberlangsungkan menikah di usia muda. Muda disini muda yang usia berapa dan seperti apa ? mari kita jelaskan. Muda yang kami maksud dalam artikel ini bahwa Muda yang pasangannya belum menginjak usia perkawinan yang sah sesuai dengan UU tentang perkawinan.
Dalam UU tentang perkawinan bahwa orang yang sudah diperbolehkan untuk menikah harus berusia 21 tahun. Kalau belum menginjak usia tersebut harus meminta izin kepada kedua orangtuanya (Pasal 6 ayat 2 tentang syarat-syarat perkawinan). kalau menurut KUH Perdata dalam pasal 29 menentukan, Setiap laki-laki yang belum berusia 18 tahun penuh dan wanita yang belum berusia 15 tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan namun bila ada alasan-alasan penting Presiden dapat menghapuskan larangan itu dengan memberikan dispensasi.
Pada realitanya bahwa, begitu banyak remaja putra dan putri memberlangsungkan pernikah yang tidak sesuai dengan usia yang ditentukan oleh UU. Ada yang menikah dibawah usia 21 tahun. Memaksakan menikah diusia dini tentu akan berdampak negatif mulai dari segi kesehatan sang istri, serta tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang bisa terjadi kapan pun karena kurangnya pendewasaan diri masing-masing antara suami dan istri. Menurut Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS-PK) BKKBN Pusat, Dr Sudibyo Alimoeso MA mengatakan, perkawinan usia muda di Indonesia cukup tinggi, sehingga memicu terjadinya kasus KDRT dan banyak berakhir dengan perceraian. "Paling banyak kasus kawin muda terjadi di Kaltim, Banten, Jabar dan di Sumatera yakni Bangka Belitung dengan usia perkawinan 19-20 tahun begitu pula di NTT," kata dia dalam kuliah umum bagi 500-an remaja Riau, di Pekanbaru, Menurut dia, mirisnya di NTT bahkan ada tradisi seorang remaja perempuan dibawa lari oleh remaja laki-laki dan kemudian baru dinikahinya. Akan tetapi masalahnya, katanya, nikah dini tentu rawan terjadi perceraian karena laki-laki belum punya pekerjaan, sehingga tidak dapat menafkahi keluarga sebagaimana mestinya.
Dari permasalah yang telah dijelaskan diatas, tentu pemicu perceraian dalam usia muda sangatlah tinggi. fenomena perceraian sebenarnya tidak jauh dari kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), Faktor Psikologis, Faktor ekonomis keluarga dan Keharmonisan dalam keluarga. Itulah penyebab terbesar yang dijadikan sebagai pemicu perceraian diusia muda.
Lalu apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini ?
Menurut saya, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi: 1) Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun. Harus segera direvisi. Bagaimana pun juga usia perkawinan diusia 19 untuk pria dan untuk wanita 16 tahun masih terbilang belum dewasa. Dari segi kesehatan tentu usia kehamilan yang di rasakan oleh ibu yang baru usia 16 tahun masih belum mampu untuk benar-benar menjaga dengan baik kandungannya. Berbicara realitanya, terkait dengan komentar Bapak Dr Sudibyo Alimoeso MA tentang perkawinan yang diamanatkan dalam UU harusnya berusia 18 tahun akan tetapi pada realitanya banyak juga yang melakukan pernikahan dibawah usia. UU nomor 1 tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 memang harus segera direvisi mengingat kasus-kasus perkawinan mulai tidak mengindahkan peraturan yang tercantum dalam Undan-undang.
Penyebab dari Usia pernikahan dini, tentu ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Yakni ada pernikahan yang berlangsung karena insiden tertentu atau karena perjodohan. Dalam kasus pertama pernikahan karena insiden tertentu mungkin di zaman ini, sudah sangat banyak sekali terjadi di Indonesia. kita tahu dan sadar bahwa begitu mudahnya anak-anak kita untuk mengakses tayangan porno di internet, sehingga mereka terpengaruh dengan apa yang mereka tonton, bukan hal yang tidak mungkin pernikahan karena inseden akan terjadi, miris sekali. Lalu karena perjodohan. Dalam masyarakat kita tentu sudah tidak asing lagi dengan yang namanya perjodohan. Perjodohan sering kali terjadi ketika orangtua yang memiliki anak perempuan yang bisa dibilang usianya lebih dari 17 dan keadaan ekonomi keluarga kebetulan tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari. Maka, bukan hal yang tidak mungkin bagi keluarga untuk menikahkan sang putri kepada orang lain. Kita tahu kasusnya syeh puji yang menikahi anak dibawah usia semua ini tidak terlepas dari ekonomi keluarga.
Untuk itu, pemerintah harus merevisi usia dalam pernikahan. Dan mampu memberikan pelayanan kepada publik berupa pengawasan. Serta, mengawasi perfilman di indonesia supaya bernilai edukasi dan tidak hanya menjadi hiburan semata.
No comments: