Memahami Arti Naturalisasi Sesungguhnya
Masih banyak yang menyangka bahwa naturalisasi merupakan salah satu hal yang tidak perlu dalam keputusan yang diambil oleh PSSI untuk dapat menaturalisasi beberapa pemain sepak bola, dengan alasan: "SDM yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri masih melimpah dan banyak yang berkualitas, dari Sabang sampai Marauke pasti punya pemain bola yang mumpuni." Tapi sayangnya tanggapan dari beberapa netizen tersebut tidak didasari oleh pengetahuan yang lebih terhadap makna naturalisasi sesungguhnya.
Pada dasarnya naturalisasi bukanlah bertujuan untuk semata-mata menarik pemain luar negeri yang memiliki keturunan darah Indonesia untuk dijadikan sebagai pemain TIMNAS Indonesia, tapi disisi lain membawa seseorang untuk benar-benar mencintai NKRI secara penuh dengan menjadi bagian dari Indonesia yakni menjadi warga negara Indonesia. Secara definitif naturalisasi secara formil diatur dalam Pasal 4, UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. saya ambil contoh Emil Audero Mulyadi, yang saat ini memperkuat Klub Juventus yang saat ini masih menjadi salah satu target PSSI untuk menaturalisasi pemain muda keturunan Indonesia. Dia terlahir memiliki dua kebangsaan :
Italia; dan
Indonesia.
dia memiliki keturunan darah Mataram karena sang ayah berasal dari Indonesia, sementara Ibunya berasal dari Italy. Bagaimana hukum mengatur hal ini, dalam Pasal 4, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan salah satu definisinya mengatakan bahwa :
"Warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.”
Definisi tersebut, kita bisa cermati bahwa secara Hukum formil Emil A Mulyadi termasuk Warga Negara Indonesia, telepas itu ibunya merupakan orang Italy. Nah, apakah dengan begitu, kita dapat menyimpulkan bahwa Emil Mulyadi dapat bisa dikatakan 100% menjadi warga negara Indonesia, jawabannya belum tentu. Karena disaat Emil memasuki usia 18 Tahun, maka dalam kondisi dia memiliki kewarganegaraan ganda, maka wajib hukumnya dia untuk memilih kewarganegaraannya. Sebagaimana diatur dalam pasal 6, UU Nomor 12 Tahun 2006 :
"Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.”
Hal ini pun berhubungan dengan Asas ius sanguinis (law of the blood) yang artinya dalam menentukan kewarganegaraannya ditentukan berdasarkan keturunan. Karena si Emil punya dua Kebangsaan Italy dan Indonesia, maka semua kembali lagi kepada keputusan pihak yang bersangkutan. Apakah ia mau jadi warga Italy atau Indonesia.
Jika, pernyataan "Naturalisasi meguburkan bakat pemain asli Indonesia" tentu saya katakan salah. karena Orang/pemain Naturalisasi itu bagian dari masyarakat Indonesia karena mereka memiliki keturunan Indonesia. yang mana ia juga berhak untuk membela negaranya. yang perlu diketahui dalam perekrutan pemain TIMNAS ada beberapa tahapan seleksi. Dalam tahap ini, Seluruh calon pemain TIMNAS akan diseleksi secara ketat tanpa melihat dari mana ia berasal dan apakah dia pemain naturalisasi atau tidak dan lain sebagainya. Akan tetapi yang dilihat oleh pelatih adalah kemampuan dari tiap-tiap pemainnya. Artinya semua dianggap sama, tanpa memberikan predikat anak emas kepada mereka yang berstatus sebagai pemain "Naturalisasi".
A'RAAF GAUFAR
postingan ini juga di publikasikan di Catatan Facebook milik A'raaf Gaufar.
Bagus blog nya. Ga terlalu ngerti tentang bola sih. Jd bingung mw coment apa. Hehehe...
ReplyDelete