PERKAWINAN USIA DINI MENGHANCURKAN MASA DEPAN GENERASI MUDA
OLEH
A’RAAF
GAUFAR
Generasi penerus bangsa khususnya
remaja, telah mendapat informasi dari berbagai macam ilmu pengetahuan sebagai
persiapan mengemban tugas pembangunan pada masa yang akan datang dimana masa penyerahan tanggung jawab dari generasi tua ke
generasi muda. Sudah banyak generasi muda yang menyadari peranan dan tanggung
jawabnya terhadap negara di masa yang akan datang, tetapi dibalik semua itu ada
sebagian generasi muda yang kurang menyadari tanggung jawabnya sebagai generasi
penerus bangsa. Disatu pihak remaja berusaha berlomba-lomba dan bersaing dalam
menimba ilmu, tetapi dilain pihak remaja menghancurkan nilai-nilai moral dan
budaya Indonesia. Memang pada awalnya tingkah laku mereka hanyalah merupakan
masalah kenakalan remaja, tetapi lama-kelamaan menuju suatu tindakan yang
sangat meresahkan. Salah satu dampak dari kenakalan remaja adalah seks bebas
yang sering berakibat pada pernikahan di usia muda. Kenakalan
remaja itu harus diberikan solusi, dicegah dan dikendalikan sedini mungkin agar
tidak berkembang menjadi tindakan yang dapat merugikan remaja itu sendiri,
lingkungan masyarakat dan masa depan bangsa.
Fakta Indonesia
|
|
Provinsi
dengan persentase perkawinan dini (<15 th) tertinggi adalh Kalimntan
Selatan (9%), Jawa Barat (7,5%) Serta Kalimantan Timur dan Kalimntan Tengah
masing-masing 7% dan Banten 6,5%
|
Provinsi
dengan persentase perkwinan dini (15-19 th) tertinggi adalah Kalimantan
Tengah (52,1%), Jawa Barat (50,2%), serta Kalimntan Selatan (48,4%), Bangka
Belitung (47,9%) dan Sulawesi Tengah (46,3%)
|
Sumber: Riset Kesehatan
Dasar 2012
Fenomena pernikahan di usia muda
masih sangat tinggi. Hal tersebut terlihat dari maraknya pernikahan usia muda
pada kalangan remaja, yang kini tidak hanya terjadi di pedesaan tetapi juga perkotaan
di Indonesia. Fenomena pernikahan usia muda ini tampaknya merupakan trendsetter “mode” yang terulang. Dahulu, pernikahan usia muda
dianggap lumrah. Tahun berganti, makin banyak yang menentang pernikahan usia
muda namun fenomena ini terjadi kembali lagi. Jika dahulu orang tua ingin agar
anaknya menikah muda dengan berbagai alasan, bukan hanya remaja pedesaan tetapi
juga remaja di kota besar, yang ingin menikah muda[1]. Di
Pedesaan itu sendiri menikah di usia muda seolah menjadi salah satu kebiasaan dalam
kehidupan masyarakat, sehingga ketika orangtua memiliki anak perempuan yang
usianya mulai menginjak 17 tahun maka orangtua di pedesaan sudah mau untuk
menikahkan anaknya kepada laki-laki yang ingin meminangnya. Mayoritas alasan
dari orangtua untuk menikahi putrinya yang masih muda untuk menghindarkan
anaknya dari perzinahan, namun dibalik itu semua ada beberapa faktor yang
menjadi penyebab lain orangtua mengizinkan anaknya untuk menikah di usia muda,
seperti faktor ekonomi, kurangnya pendidikan serta hamil di luar nikah.
Berdasarkan penelitian dari Australian
National University (ANU) dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas
Indonesia (UI) tahun 2010/2011 di Jakarta, Tangerang dan Bekasi (Jatabek),
dengan jumlah sampel 3006 responden (usia 17-24 tahun), menunjukkan 20.9
persen remaja mengalami kehamilan dan kelahiran sebelum menikah. Dan 38,7
persen remaja mengalami kehamilan sebelum menikah dan kelahiran setelah menikah.
|
Sumber:
http://poskotanews.com/2012/05/27/209-persen-abg-hamil-di-luar-nikah/
Kasus Hamil di luar nikah pada usia
muda memang salah satu fenomena yang hingga saat ini masih menjadi keresahan
bagi setiap orangtua di rumah terlebih bagi mereka yang memiliki anak
perempuan. Pergaulan bebas (pacaran negatif), kurangnya pemahaman agama merupakan
beberapa hal yang menjadi pemicu terjadinya hamil di luar nikah terlebih adanya
internet yang seringkali disalah gunakan oleh remaja untuk mencari informasi baik
yang positif maupun negative dan tidak ada pendampingan orang tua serta
saringan informasi sehingga internet dapat memicu terjadinya seks bebas yang
dilakukan oleh remaja itu sendiri.
Dorongan seksual remaja yang tinggi
karena didorong oleh lingkungan pergaulan remaja yang mulai permisif (suka
memperbolehkan/mengizinkan) dan nyaris tanpa batas. Pada akhirnya, secara fisik
anak bisa terlihat lebih cepat matang dan dewasa, namun psikis, ekonomi, agama,
sosial, maupun bentuk kemandirian lainnya belum tentu mampu membangun komunitas
baru bernama keluarga. Untuk membentuk suatu keluarga, pasangan suami istri
memerlukan kesiapan moril dan materil untuk mengarungi dan berbagi apapun
kepada pasangan tercinta, harus cukup dewasa, sehat jasmani rohani dan serta sudah
mempunyai kemampuan untuk mencari nafkah. Jadi bagaimana akan menikah di usia
muda bila bekal moril maupun materil belum cukup? Kondisi ini tentunya hanya
dapat dipersiapkan secara matang sebab dengan melakukan pernikahan di usia muda
akan banyak menimbulkan resiko dan masalah yang datang baik dari dalam maupun
luar lingkungan keluarga.
Pernikahan di usia muda sangat
rentan ditimpa masalah karena tingkat pengendalian emosi belum stabil. Dalam
sebuah perkawinan akan dijumpai berbagai permasalahan yang menuntut kedewasaan
dalam penanganannya sehingga sebuah perkawinan tidak dipandang sebagai kesiapan
materi belaka, tetapi juga kesiapan mental dan kedewasaan untuk mengarunginya.
Biasanya kondisi dimana pasangan yang tidak sanggup menyelesaikan serta menanggulangi
permasalahan yang terjadi dapat menimbulkan berbagai masalah lainnya yang dapat
mengarah pada perceraian keluarga. Sehingga banyaknya perkawinan usia muda ini
juga berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian. Banyaknya kasus
perceraian ini merupakan dampak dari mudanya usia pasangan bercerai ketika
memutuskan untuk menikah. Namun dalam alasan perceraian tentu saja bukan karena
alasan menikah muda, melainkan masalah ekonomi dan sebagainya, tetapi masalah
tersebut tentu saja sebagai dampak dari perkawinan yang dilakukan tanpa
kematangan diri dari segala aspek. Hal ini disebabkan oleh pengambilan
keputusan menikah yang terlalu ringkas dan kurang pertimbangan demi efisiensi
waktu sehingga bukan menyelesaikan masalah tetapi menumpuk masalah dengan masalah
lainnya.
Bagaimana dampak pernikahan dini pada persoalan
kependudukan?
Pernikahan dini merupakan persoalan serius di banyak
negara berkembang dan terbelakang termasuk juga di Indonesia. tingginya
pernikahan dini membawa dampak pada persoalan kesehatan, kemiskinan,
kesejahteraan, dan juga pertambahan penduduk yang tidak terkendali.
Faktor Penyebab Pernikahan Usia Dini
Terjadinya perkawinan usia muda menurut Hollean
dalam Suryono disebabkan oleh:
a. Masalah
ekonomi keluarga
b. Orang
tua dari gadis meminta masyarakat kepada keluarga laki-laki apabila mau
mengawinkan anak gadisnya.
c. Bahwa
dengan adanya perkawinan anak-anak tersebut, maka dalam keluarga gadis akan
berkurang satu anggota keluarganya yang menjadi tanggung jawab (makanan,
pakaian, pendidikan, dan sebagainya).
Selain menurut para ahli di atas, ada beberapa
faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia muda yang sering dijumpai di
lingkungan masyarakat kita yaitu :
a.
Ekonomi
Perkawinan usia muda terjadi karena
keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang
tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu.
a. Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan maupun
pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan
mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur.
b. Faktor
orang tua
Orang tua khawatir kena aib karena
anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket sehingga
segera mengawinkan anaknya.
d. Media
massa
Gencarnya ekspose seks di media
massa menyebabkan remaja modern kian Permisif terhadap seks.
e. Faktor
adat
Perkawinan usia muda terjadi karena orang tuanya
takut anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan[2].
Menikah usia muda tidak dianjurkan?
Seorang dimungkinkan untuk menikah pada usia di
bawah 20 tahun sesuai dengan Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 yang
menyebutkan usia minimal menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan bagi
laki-laki 19 tahun, tetapi perlu diingat bahwa menikah membutuhkan kesiapan
baik secara: fisik, mental/emosial/psikologis, serta kesiapan ekonomi/sosial.[3]
Saran
Orangtua seharusnya mementingkan
pendidikan untuk anaknya, biarkan anaknya bercita-cita setinggi mungkin dan
jangan dipatahkan cita-cita hanya karena menikah. Waktu kebersamaan anak dan
orangtua dirumah dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman Agama yang baik
sehingga terhindar dari pergaulan bebas.
Secara yuruidis memang
Undang-undang perkawinan mengatur usia pernikahan untuk anak perempuan minimal
16 tahun dan laki-laki 19 tahun. disini perlunya revisi, mengingat usia 16
tahun untuk perempuan akan rentan mengalami kendala pada system reproduksinya yang
berakibat buruk bagi perkembangan anak yang dikandungnya. Begitu juga dengan
tingkat kedewasaan kedua pasangan bila menikah di usia 16 tahun dan laki-laki
19 tahun akan terjadinya resiko kurang harmonis dalam rumah tangga sehingga
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) akan sangat mungkin terjadi dalam
keluarga.
Untuk itu pernikahan usia dini, haruslah
dihindarkan, agar tidak terjadi ledakan penduduk di Indonesia, kemiskinan dan
tingkat perceraian semakin tinggi. Selain itu juga agar pernikahan usia dini
yang terjadi di masyarakat tidak semakin meningkat, sebagai orang tua perlu
terus menerus melakukan pendampingan pada anak agar dapattumbuh dan berkembang
sesuai dengan usianya. Selain itu juga para orang tua tidak membiarkan
anak-anak perempuannya yang masih belia, dipinangpria pujaan walau
diiming-imingi kekayaan serta harta yang melimpah yang kemudian ternyata
menghancurkan masa depan anak perempuan itu
Daftar Pustaka
1.
Moeliono
Laurike, dan Hasmi Eddy. 2014. Buku saku kegiatan KKN Mahasiswa Materi Bantu
Penyuluhan Kependudukan, Keluarga berencana & Pembangunan Keluarga.
Direktorat Kerjasama Pendidikan Kependudukan BKKBN.
2. Amabel
Damara Elsia, Penikahan Usia Dini, https://www.academia.edu/6546241/Makalah-pernikahan-dini.
3.
Limantata
Fransiskan, Dampak Pernikahan Usia Muda Terhadap Kehidupan Kaum Perempuan,
diakses
http://fransiska-limantata.blogspot.co.id/2010/01/dampak-pernikahan-di-usia-muda-terhadap_23.html
[1]
Fransiskan Limantata, “DAMPAK PERNIKAHAN DI
USIA MUDA TERHADAP KEHIDUPAN KAUM PEREMPUAN”, diakses
http://fransiska-limantata.blogspot.co.id/2010/01/dampak-pernikahan-di-usia-muda-terhadap_23.html
Pada Tanggal 10 Februari 2014
[2]
Amabel Damara Elsia, "Penikahan Usia Dini" diakses pada
https://www.academia.edu/6546241/Makalah-pernikahan-dini, pada tanggal 18
Februari 2016, Jam 21.00
[3]
laurike Moeliono dan Eddy Hasmi, Buku saku kegiatan KKN Mahasiswa Materi Bantu
Penyuluhan Kependudukan, Keluarga berencana & Pembangunan Keluarga, Direktorat
Kerjasama Pendidikan Kependudukan BKKBN, 2014 hlm. 9.
gua gak setuju, nanti bisa banyak terjadi pacaran dan zina donk, maaf klo saya sih lebih termotivasi untuk nikah muda
ReplyDeleteterima kasih gan
Pacaran dan zina ? itu udah melekat di masa muda tak bisa dipisahkan dari masa-masa remaja bisa jadi peristiwa ini karena adanya pengaruh dari beberapa faktor entah itu lingkungan, Tontonan, Internet dll. Semua tergantung dari pribadi masing-masing. Nikah usia dini itu bagi mereka yang masih umur 16 gan. Bayangkan usia segitu sudah menikah bagaimana masa depannya serta pertumbuhan penduduk seperti ada akselerasi (Cepet). Belum masalah kesehatan ibunya yang masih belum matang. Coba difikirkan lagi :)) Islam pun bilang kalau belum mampu menikah, "Puasalah" Ok.
Delete"Perkawinan usia muda terjadi karena keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu."
ReplyDelete=================================================================================
Ini sih orang tua yg tidak bertanggung jwb..
Berdasarkan hasil pengamatan penulis di pedesaan atau perkampungan memang salah salah satu alasan nikah muda seperti itu gan. terutama bagi mereka orangtuanya memiliki anak perempuan.
DeleteSetau saya si Pada dohir nya secara agama nikah itu bila sudah menginjak usia 17 si tak apa tergantung tingkat umur usia si subyek itu baligh, namun bila melihat sisi yuridis itu kan 16.
ReplyDeleteMemang dapat dikatakan rentan sekali bila menikah di usia muda juga tak baik bagi si kandungan dan ibu nya. Dan byk ny orang yang menikah di usia saat ini menurut saya bukan dapat di katakan dari garis finansial atau jg ekonomi tetapi karena sudah mebet dan sudah di penuhi hawa napsu qkqkqkq. Lalu bagaiamana tuk melanjutkan seterus nya bila sudah menikah ; itu tergantung dr si org yg menjalaninya.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete