PERKAWINAN USIA DINI MENGHANCURKAN MASA DEPAN GENERASI MUDA

OLEH
A’RAAF GAUFAR
Generasi penerus bangsa khususnya remaja, telah mendapat informasi dari berbagai macam ilmu pengetahuan sebagai persiapan mengemban tugas pembangunan pada masa yang akan datang dimana masa penyerahan tanggung jawab dari generasi tua ke generasi muda. Sudah banyak generasi muda yang menyadari peranan dan tanggung jawabnya terhadap negara di masa yang akan datang, tetapi dibalik semua itu ada sebagian generasi muda yang kurang menyadari tanggung jawabnya sebagai generasi penerus bangsa. Disatu pihak remaja berusaha berlomba-lomba dan bersaing dalam menimba ilmu, tetapi dilain pihak remaja menghancurkan nilai-nilai moral dan budaya Indonesia. Memang pada awalnya tingkah laku mereka hanyalah merupakan masalah kenakalan remaja, tetapi lama-kelamaan menuju suatu tindakan yang sangat meresahkan. Salah satu dampak dari kenakalan remaja adalah seks bebas yang sering berakibat pada pernikahan di usia muda. Kenakalan remaja itu harus diberikan solusi, dicegah dan dikendalikan sedini mungkin agar tidak berkembang menjadi tindakan yang dapat merugikan remaja itu sendiri, lingkungan masyarakat dan masa depan bangsa.
Fakta Indonesia
Provinsi dengan persentase perkawinan dini (<15 th) tertinggi adalh Kalimntan Selatan (9%), Jawa Barat (7,5%) Serta Kalimantan Timur dan Kalimntan Tengah masing-masing 7% dan Banten 6,5%
Provinsi dengan persentase perkwinan dini (15-19 th) tertinggi adalah Kalimantan Tengah (52,1%), Jawa Barat (50,2%), serta Kalimntan Selatan (48,4%), Bangka Belitung (47,9%) dan Sulawesi Tengah (46,3%)
Sumber: Riset Kesehatan Dasar 2012
Fenomena pernikahan di usia muda masih sangat tinggi. Hal tersebut terlihat dari maraknya pernikahan usia muda pada kalangan remaja, yang kini tidak hanya terjadi di pedesaan tetapi juga perkotaan di Indonesia. Fenomena pernikahan usia muda ini tampaknya merupakan trendsetter “mode” yang terulang. Dahulu, pernikahan usia muda dianggap lumrah. Tahun berganti, makin banyak yang menentang pernikahan usia muda namun fenomena ini terjadi kembali lagi. Jika dahulu orang tua ingin agar anaknya menikah muda dengan berbagai alasan, bukan hanya remaja pedesaan tetapi juga remaja di kota besar, yang ingin menikah muda[1]. Di Pedesaan itu sendiri menikah di usia muda seolah menjadi salah satu kebiasaan dalam kehidupan masyarakat, sehingga ketika orangtua memiliki anak perempuan yang usianya mulai menginjak 17 tahun maka orangtua di pedesaan sudah mau untuk menikahkan anaknya kepada laki-laki yang ingin meminangnya. Mayoritas alasan dari orangtua untuk menikahi putrinya yang masih muda untuk menghindarkan anaknya dari perzinahan, namun dibalik itu semua ada beberapa faktor yang menjadi penyebab lain orangtua mengizinkan anaknya untuk menikah di usia muda, seperti faktor ekonomi, kurangnya pendidikan serta hamil di luar nikah.
Berdasarkan penelitian dari Australian National University (ANU) dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (UI) tahun 2010/2011 di Jakarta, Tangerang dan Bekasi (Jatabek), dengan jumlah sampel 3006 responden (usia 17-24 tahun), menunjukkan 20.9 persen remaja mengalami kehamilan dan kelahiran sebelum menikah. Dan 38,7 persen remaja mengalami kehamilan sebelum menikah dan kelahiran setelah menikah.
Sumber: http://poskotanews.com/2012/05/27/209-persen-abg-hamil-di-luar-nikah/
Kasus Hamil di luar nikah pada usia muda memang salah satu fenomena yang hingga saat ini masih menjadi keresahan bagi setiap orangtua di rumah terlebih bagi mereka yang memiliki anak perempuan. Pergaulan bebas (pacaran negatif), kurangnya pemahaman agama merupakan beberapa hal yang menjadi pemicu terjadinya hamil di luar nikah terlebih adanya internet yang seringkali disalah gunakan oleh remaja untuk mencari informasi  baik yang positif maupun negative dan  tidak ada pendampingan orang tua serta saringan informasi sehingga internet dapat memicu terjadinya seks bebas yang dilakukan oleh remaja itu sendiri.
Dorongan seksual remaja yang tinggi karena didorong oleh lingkungan pergaulan remaja yang mulai permisif (suka memperbolehkan/mengizinkan) dan nyaris tanpa batas. Pada akhirnya, secara fisik anak bisa terlihat lebih cepat matang dan dewasa, namun psikis, ekonomi, agama, sosial, maupun bentuk kemandirian lainnya belum tentu mampu membangun komunitas baru bernama keluarga. Untuk membentuk suatu keluarga, pasangan suami istri memerlukan kesiapan moril dan materil untuk mengarungi dan berbagi apapun kepada pasangan tercinta, harus cukup dewasa, sehat jasmani rohani dan serta sudah mempunyai kemampuan untuk mencari nafkah. Jadi bagaimana akan menikah di usia muda bila bekal moril maupun materil belum cukup? Kondisi ini tentunya hanya dapat dipersiapkan secara matang sebab dengan melakukan pernikahan di usia muda akan banyak menimbulkan resiko dan masalah yang datang baik dari dalam maupun luar lingkungan keluarga.
Pernikahan di usia muda sangat rentan ditimpa masalah karena tingkat pengendalian emosi belum stabil. Dalam sebuah perkawinan akan dijumpai berbagai permasalahan yang menuntut kedewasaan dalam penanganannya sehingga sebuah perkawinan tidak dipandang sebagai kesiapan materi belaka, tetapi juga kesiapan mental dan kedewasaan untuk mengarunginya. Biasanya kondisi dimana pasangan yang tidak sanggup menyelesaikan serta menanggulangi permasalahan yang terjadi dapat menimbulkan berbagai masalah lainnya yang dapat mengarah pada perceraian keluarga. Sehingga banyaknya perkawinan usia muda ini juga berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian. Banyaknya kasus perceraian ini merupakan dampak dari mudanya usia pasangan bercerai ketika memutuskan untuk menikah. Namun dalam alasan perceraian tentu saja bukan karena alasan menikah muda, melainkan masalah ekonomi dan sebagainya, tetapi masalah tersebut tentu saja sebagai dampak dari perkawinan yang dilakukan tanpa kematangan diri dari segala aspek. Hal ini disebabkan oleh pengambilan keputusan menikah yang terlalu ringkas dan kurang pertimbangan demi efisiensi waktu sehingga bukan menyelesaikan masalah tetapi menumpuk masalah dengan masalah lainnya.
Bagaimana dampak pernikahan dini pada persoalan kependudukan?
Pernikahan dini merupakan persoalan serius di banyak negara berkembang dan terbelakang termasuk juga di Indonesia. tingginya pernikahan dini membawa dampak pada persoalan kesehatan, kemiskinan, kesejahteraan, dan juga pertambahan penduduk yang tidak terkendali.
Faktor Penyebab Pernikahan Usia Dini
Terjadinya perkawinan usia muda menurut Hollean dalam Suryono disebabkan oleh:
a.    Masalah ekonomi keluarga
b.   Orang tua dari gadis meminta masyarakat kepada keluarga laki-laki apabila mau mengawinkan anak gadisnya.
c.    Bahwa dengan adanya perkawinan anak-anak tersebut, maka dalam keluarga gadis akan berkurang satu anggota keluarganya yang menjadi tanggung jawab (makanan, pakaian, pendidikan, dan sebagainya).
Selain menurut para ahli di atas, ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya  perkawinan usia muda yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat kita yaitu :
a.       Ekonomi
Perkawinan usia muda terjadi karena keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu.
a.       Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur.
b.      Faktor orang tua
Orang tua khawatir kena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket sehingga segera mengawinkan anaknya.
d.      Media massa
Gencarnya ekspose seks di media massa menyebabkan remaja modern kian Permisif terhadap seks.
e.       Faktor adat
Perkawinan usia muda terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan  perawan tua sehingga segera dikawinkan[2].
Menikah usia muda tidak dianjurkan?
Seorang dimungkinkan untuk menikah pada usia di bawah 20 tahun sesuai dengan Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 yang menyebutkan usia minimal menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan bagi laki-laki 19 tahun, tetapi perlu diingat bahwa menikah membutuhkan kesiapan baik secara: fisik, mental/emosial/psikologis, serta kesiapan ekonomi/sosial.[3]
Saran
Orangtua seharusnya mementingkan pendidikan untuk anaknya, biarkan anaknya bercita-cita setinggi mungkin dan jangan dipatahkan cita-cita hanya karena menikah. Waktu kebersamaan anak dan orangtua dirumah dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman Agama yang baik sehingga terhindar dari pergaulan bebas.
Secara yuruidis memang Undang-undang perkawinan mengatur usia pernikahan untuk anak perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. disini perlunya revisi, mengingat usia 16 tahun untuk perempuan akan rentan mengalami kendala pada system reproduksinya yang berakibat buruk bagi perkembangan anak yang dikandungnya. Begitu juga dengan tingkat kedewasaan kedua pasangan bila menikah di usia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun akan terjadinya resiko kurang harmonis dalam rumah tangga sehingga KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) akan sangat mungkin terjadi dalam keluarga. 
Untuk itu pernikahan usia dini, haruslah dihindarkan, agar tidak terjadi ledakan penduduk di Indonesia, kemiskinan dan tingkat perceraian semakin tinggi. Selain itu juga agar pernikahan usia dini yang terjadi di masyarakat tidak semakin meningkat, sebagai orang tua perlu terus menerus melakukan pendampingan pada anak agar dapattumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya. Selain itu juga para orang tua tidak membiarkan anak-anak perempuannya yang masih belia, dipinangpria pujaan walau diiming-imingi kekayaan serta harta yang melimpah yang kemudian ternyata menghancurkan masa depan anak  perempuan itu
Daftar Pustaka
1.      Moeliono Laurike, dan Hasmi Eddy. 2014. Buku saku kegiatan KKN Mahasiswa Materi Bantu Penyuluhan Kependudukan, Keluarga berencana & Pembangunan Keluarga. Direktorat Kerjasama Pendidikan Kependudukan BKKBN.
2.      Amabel Damara Elsia, Penikahan Usia Dini, https://www.academia.edu/6546241/Makalah-pernikahan-dini.
3.      Limantata Fransiskan, Dampak Pernikahan Usia Muda Terhadap Kehidupan Kaum Perempuan, diakses http://fransiska-limantata.blogspot.co.id/2010/01/dampak-pernikahan-di-usia-muda-terhadap_23.html


[1] Fransiskan Limantata, “DAMPAK PERNIKAHAN DI USIA MUDA TERHADAP KEHIDUPAN KAUM PEREMPUAN”, diakses http://fransiska-limantata.blogspot.co.id/2010/01/dampak-pernikahan-di-usia-muda-terhadap_23.html Pada Tanggal 10 Februari 2014
[2] Amabel Damara Elsia, "Penikahan Usia Dini" diakses pada https://www.academia.edu/6546241/Makalah-pernikahan-dini, pada tanggal 18 Februari 2016,  Jam 21.00
[3] laurike Moeliono dan Eddy Hasmi, Buku saku kegiatan KKN Mahasiswa Materi Bantu Penyuluhan Kependudukan, Keluarga berencana & Pembangunan Keluarga, Direktorat Kerjasama Pendidikan Kependudukan BKKBN, 2014 hlm. 9.

6 comments:

  1. gua gak setuju, nanti bisa banyak terjadi pacaran dan zina donk, maaf klo saya sih lebih termotivasi untuk nikah muda
    terima kasih gan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pacaran dan zina ? itu udah melekat di masa muda tak bisa dipisahkan dari masa-masa remaja bisa jadi peristiwa ini karena adanya pengaruh dari beberapa faktor entah itu lingkungan, Tontonan, Internet dll. Semua tergantung dari pribadi masing-masing. Nikah usia dini itu bagi mereka yang masih umur 16 gan. Bayangkan usia segitu sudah menikah bagaimana masa depannya serta pertumbuhan penduduk seperti ada akselerasi (Cepet). Belum masalah kesehatan ibunya yang masih belum matang. Coba difikirkan lagi :)) Islam pun bilang kalau belum mampu menikah, "Puasalah" Ok.

      Delete
  2. "Perkawinan usia muda terjadi karena keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu."
    =================================================================================
    Ini sih orang tua yg tidak bertanggung jwb..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berdasarkan hasil pengamatan penulis di pedesaan atau perkampungan memang salah salah satu alasan nikah muda seperti itu gan. terutama bagi mereka orangtuanya memiliki anak perempuan.

      Delete
  3. Setau saya si Pada dohir nya secara agama nikah itu bila sudah menginjak usia 17 si tak apa tergantung tingkat umur usia si subyek itu baligh, namun bila melihat sisi yuridis itu kan 16.
    Memang dapat dikatakan rentan sekali bila menikah di usia muda juga tak baik bagi si kandungan dan ibu nya. Dan byk ny orang yang menikah di usia saat ini menurut saya bukan dapat di katakan dari garis finansial atau jg ekonomi tetapi karena sudah mebet dan sudah di penuhi hawa napsu qkqkqkq. Lalu bagaiamana tuk melanjutkan seterus nya bila sudah menikah ; itu tergantung dr si org yg menjalaninya.

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Powered by Blogger.