PERMASALAHAN YANG TERJADI PADA PENDUDUK LANSIA (LANJUT USIA)
Menurut
World Health Organisation (WHO),
lansia adalah seseorang yang telah memasuki usia 60 tahun keatas. Lansia
merupakan kelompok umur pada manusia yang telah memasuki tahapan akhir dari
fase kehidupannya. Kelompok yang dikategorikan lansia ini akan terjadi suatu proses
yang disebut Aging Process atau proses penuaan..
Menurut
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Lansia dibagi
menjadi dua :
1.
Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan aktivitas
pekerjaan dalam kata lain masih mampu menghasilkan barang dan jasa.
2.
Lanjut Usia Non Potensial adalah lanjut usia yang tidak bisa mencari nafkah
sehingga hidupnya tergantung pada orang lain.
Lansia
atau penduduk lanjut usia di Indonesia itu sendiri masih dipercayai sebagai
sosok seseorang yang memiliki pengetahuan tentang Agama dan norma-norma yang
baik yang terkadang menjadi sumber
nasihat yang dibutuhkan oleh masyatakat luas. Inilah salah satu budaya
Indonesia yang masih menghormati lansia sehingga prilaku seseorang terhadap
lansia dibedakan menjadi lebih dihormati dan dikasihi.
Lansia |
Namun
seiring dengan berjalannya
waktu tentu mengalami perbedaan. Terjadi degradasi nilai-nilai norma terhadap penanganan
lansia dari sebagian masyarakat menjadi berubah. terutama pada sebagian masyarakat yang memiliki
kelebihan dalam bentuk materi, dan
ini merupakan fakta yang cukup memprihatinkan. Sebagian pihak
menganggap lansia itu hanyalah beban, karena lansia dianggap hanya mampu
bergantung pada orang lain. Inilah salah satu fakta yang telah menunjukan
degradasi nilai-nilai norma terhadap beberapa masyarakat yang tidak menghormati
eksistensi lansia. Lalu bagaimana di masa yang akan datang, kalau tidak
menghormati penduduk lansia, baik
di
keluarga lansia itu sendiri
ataupun masyarakat lansia yang lainnya. Fakta
menunjukan bahwa jumlah penduduk Indonesia selama 40 tahun terkahir menjadi dua
kali lipat, tetapi penduduk lanjut usia menjadi sepuluh kali lipat, dari
sekitar 2 juta di tahun 1970 menjadi lebih dari 20 juta pada tahun 2010. (dikutip
dari Artikel Rita Fadilah S.Psi., Psikolog dalam artikelnya "Menuju Lansia
Bahagia dan Tetap Produktif).
Usia
harapan hidup penduduk meningkat melampaui angka 60 tahun. menurut Prof. Dr.
Haryono Suyono, Ketua Persatuan Wredhatama Republik Indonesia (PWRI) menyatakan
bahwa pada tahun 2015 ini diperkiran penduduk lansia Indonesia mencapai sekitar
29-30 juta. Pada tahun 2050 akan mencapai 80 juta, diantaranya sekitar 35-36
juta berusia 60-69 tahun.
Kehidupan
lansia, tentu tidak lepas dari pemasalahan-permasalahan yang tengah terjadi
hingga saat ini. Seperti telah dijelaskan dalam uraian diatas bahwa salah satu
permasalahan yang terjadi terhadap penduduk lansia adalah terjadinya degradasi
nilai-nilai norma dalam penanganan lansia dari sebagian masyarakat yang kurang respect terhadap lansia. Hal ini terjadi
karena memang sebagian masyarakat mengganggap bahwa lansia hanyalah penambah
beban keluarga saja. Tidak sedikit juga masyarakat lebih memilih membawa lansia
ke panti jompo daripada mengurus di rumah sendiri. Pada masalah lainnya yang
dihadapi oleh penduduk lansia adalah penurunan fungsional, dalam masalah ini
lansia penduduk yang telah berusia 60 tahun tentu secara alami mengalami
perubahan pada bentuk fisik dan kesehatan, seiring dengan jalannya waktu
semakin menuanya seseorang hingga akhirnya menuju lansia akan terjadi penurunan
fungsional dan kesehatan. Dengan adanya jumlah lansia yang berada dalam garis
kemiskinan cukup besar dan adanya kecenderungan melemahnya nilai kekerabatan,
sehingga lansia kurang diperhatikan, dihormati dan dihargai karena keluarga
dari lansia itu mengarah pada keluarga kecil. Untuk itu jaminan kesehatan bagi
penduduk lansia merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh
pemerihtah dalam menangani penduduk lanjut lansia.
Permasalahan
lainnya yang menyangkut penduduk lansia yakni penyantunan ekonomi. Seperti kita
tahu bersama bahwa ada
beberapa permasalahan mendasar terkait dengan penyantuan kepada lansia. Pertama, siapa yang harus tanggung jawab,
prosedurnya bagaimana dan bagaimana bentuk penyantunan yang diberikan. Terutama
penyantunan diberikan kepada keluarga sendiri, terkadang dalam suatu keluarga
pun masih sulit untuk membiayai kehidupan sehari-hari belum lagi mengurus
lansia yang notabene mengalami penurunan kondisi fisik tentu menambah anggaran
ditiap keluarga. Inilah salah satu problem yang saat ini dirasakan oleh
beberapa keluarga menengah kebawah dalam mengurus lansia.
Penduduk Lansia di Indonesia |
Kemensos
pada tahun 2016 ini akan membuat suatu program yang menjamin kehidupan penduduk
lansia dengan cara memberikan uang santunan pada lansia disetiap bulannya
sebesar Rp.200.000,- kepada lansia potensial maupun non potensial. Upaya
pemerintah dalam menangani jaminan ekonomi terhadap lansia sudah sangat baik, itu artinya lansia yang ada di
Indonesia diperhatikan dengan baik oleh pemerintah sehingga dapat meringankan beban keluarga mengengah kebawah dalam mengurus lansia.
Semoga
dengan adanya program pemerintah dalam menangani penduduk lansia bisa dapat
berkembang dan efektif bagi penduduk lansia di Indonesia terutama pada lansia
non potensional dan lansia yang terlantar di sejumlah daerah.
Sumber Artikel
Sumber Bacaan Lainnya :
- Materi yang dikembangkan oleh Direktorat Kerjasama Pendidikan Kependudukan BKKBN, dengan penulis utama Muhammad Arif Fahrudin Alfana, S.Si dan Drs. Soekamdi, M.Sc, Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada.
- Materi dari Power Point dengan penulis Bapak Sukamdi yang berjudul “Penduduk Lansia Di Indonesia (Kerjasama Pendidikan Kependudukan Jalur Nonformal)”