Memahami Arti PPNPN (pegawai Pemerintah Non PNS) Ada Lokernya Juga Lho!
Akhir tahun 2020 ini begitu banyak informasi perihal lowongan pekerjaan sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Badan Pertanahan Nasional baik pusat maupun di daerah kabupaten dan kota. Website resmi di Kementerian Badan Pertanahan Nasional telah mempublikasikan lowongan tersebut dibulan November dan diperkirakan seleksi pegawai PPNPN akan berakhir di bulan Desember ini. Untuk itu lowongan kerja ini merupakan kesempatan yang baik untuk rekan-rekan agar dapat bergabung menjadi abdi negara.
Animated @Zelously Blog |
Sebelum Anda melamar sebagai PPNPN di Kementerian ataupun Non Kementerian pastikan Anda sudah terlebih dahulu mengetahui apa itu PPNPN, disini saya akan menjelaskan beberapa hal tentang PPNPN :
PPNPN berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-31/PB/2016 adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam kata lain PPNPN merupakan pegawai Honorer yang menurut sistem pembayarnya di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada dasarnya memang PPNPN itu sama halnya dengan pegawai honorer pada umumnya, akan tetapi PPNPN memiliki kejelasan dalam hal pemberian gaji, sehingga rekan-rekan tak perlu khawatir apabila nanti sudah menjadi bagian dari PPNPN gajiannya sudah pasti dibayarkan tepat waktu yakni di awal bulan. Selain fasilitas gaji yang jelas ada fasilitas lain yang akan didapatkan oleh PPNPN yakni BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya dan Bonus Akhir Tahun (sesuai kebijakan).
Lalu bagaimana mekanisme pendaftarannya ?
Seleksi PPNPN Tahun 2021 menggunakan sistem online artinya segala hal yang berkaitan dengan pemberkasan dilakukan secara online dan melakukan upload berkas di website yang telah disediakan oleh TIM Seleksi Pengadaan PPNPN 2020. Bisa dibilang seleksi saat ini sama persis dengan seleksi CPNS Tahun 2019 yang dimana untuk pemberkasan dilakukan secara online. Adapun Kriteria Calon PPNPN Badan Pertanahan Nasional sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
II. PERSYARATAN KHUSUS
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
- Berkelakukan baik;
- Memiliki pendidikan dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
- Usia maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari saat melakukan registrasi;
- IPK minimal 2,75;
- Rata-rata nilai ijazah 7,00 untuk pendidikan SMA atau sederajat;
- Kualifikasi pendidikan dan keahlian setiap formasi jabatan tercantum pada lampiran pengumuman ini.
III. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Kelengkapan berkas yang wajib dibawa pada saat pelamar dinyatakan lulus seleksi PPNPN antara lain:
- Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Pengadaan PPNPN;
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e-KTP;
- Fotokopi Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkip nilai yang dilegalisir basah;
- Pasfoto terakhir berwarna ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar;
- Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada;
- Surat pengalaman kerja jika ada;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah.
Persyaratan penerimaan PPNPN di atas diambil dari BADAN PERTANAHAN NASIONAL BIRO KEPEGAWAIAN biasanya persyaratan di atas umum digunakan dibeberapa Kantor Kabupaten dan Kota. Untuk rekan-rekan yang sambil menunggu pengumuman pengadaan seleksi di daerah Anda. agar terlebih dahulu mempersiapkan berkas yang dimaksud agar mudah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon PPNPN serta tidak terburu-buru dan terhindar dari kesalahan-kesalahan.
semoga informasi ini bisa menjadi sumber referensi rekan-rekan yang ingin bekerja sebagai abdi negara.
Sekian dan Terima Kasih!
Semangat ya terus berkarya membuat blog yg menginspirasi byk org. Req tentang penyembuhan covid 19 donk. Apa aja gejala nya. Bgmna cra menghindari nya. Apa saja yg hrs d jaga. Dan gmn agar kita d rmh itu lbh produktif. Krna kan byk yg d PHK jg kerja nya. Mgkn ada masukan. Biar d rmh itu ga boring. Makan tidur doank. Good job keren blog nya.
ReplyDelete